E-LEARNING [KWN] Pertemuan 4
1. Sumber hukum Internasional dapat dibedakan menjadi 2
sumber, yaitu . . . . . .
A. Publik, privat
B. Materil, formal ←
C. Naturalis, positivism
D. Negara, tahta suci
E. Negosiasi, mediasiasi
B. Materil, formal ←
C. Naturalis, positivism
D. Negara, tahta suci
E. Negosiasi, mediasiasi
2. Asas Hukum
Internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya
disebut asas . . . . . .
A.
Kebangsaan ←
B. Privat
C. Kepentingan umum
D. Publik
E. Teritorial
B. Privat
C. Kepentingan umum
D. Publik
E. Teritorial
3. Hakim dalam Mahkamah Internasional berjumlah. . . . .
A. 15 ←
B. 10
C. 20
D. 25
E. 30
B. 10
C. 20
D. 25
E. 30
4. Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan
antarnegara merdeka dan berdaulat, merupakan pengertian dari hukum . . . . . .
A.
Public ←
B. Negara
C. Organisasi internasional
D. Perjanjian internasional
E. Privat
B. Negara
C. Organisasi internasional
D. Perjanjian internasional
E. Privat
5. Berikut ini yang termasuk metode penyelesaian sengketa
internasional dengan cara kekerasan, yaitu . . . . . . .
A. Negosiasi
B. Penyelidikan
C. Konsiliasi
D. Mediasi
E. Intervensi ←
B. Penyelidikan
C. Konsiliasi
D. Mediasi
E. Intervensi ←
6. Asas Hukum
Internasional yang didasarkan pada kekusaan Negara atas daerahnya disebut asas
. . . . . .
A.
Territorial ←
B. Komunikasi
C. Kebangsaan
D. Kepentingan umum
E. Proteksi
B. Komunikasi
C. Kebangsaan
D. Kepentingan umum
E. Proteksi
7. Lembaga yang berhak memutuskan sengketa internasional
adalah . . . . .
A. Perjanjian internasional
B. Mahkamah internasioanal ←
C. Hukum internasional
D. Hukum internasional
E. Hubungan internasional
B. Mahkamah internasioanal ←
C. Hukum internasional
D. Hukum internasional
E. Hubungan internasional
8. Subjek hukum internasional yang pertama kali dan utama
adalah
A. Palang merah
internasional
B. Organisasi internasional
C. Individu
D. Vatikan
E. Negara ←
B. Organisasi internasional
C. Individu
D. Vatikan
E. Negara ←
9. Asas hukum iInternasional yang didasarkan pada wewenang
Negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat.
A.
Kepentingan
umum ←
B. Naturalis
C. Positivisme
D. Teritorial
E. Kebangsaan
B. Naturalis
C. Positivisme
D. Teritorial
E. Kebangsaan
10. Berikut yang tidak termasuk sumber hukum
internasional adalah . . . . .
A. Keputusan
pengadilan
B. Prinsip-prinsip hukum umum
C. Traktat ←
D. Perjanjian internasional
E. Kebiasaan internasional
B. Prinsip-prinsip hukum umum
C. Traktat ←
D. Perjanjian internasional
E. Kebiasaan internasional
No comments:
Post a Comment
Berkomentar yang baik dan seperlunya saja
Trimakasi sudah berkunjung