E-Learning Kewarganegaraan [KWN] (Pertemuan 4)


 


E-LEARNING [KWN] Pertemuan 4

Untuk Slidenya bisa di download di link dibawah ini ...

   ~ Download ~

1. Sumber hukum Internasional dapat dibedakan menjadi 2 sumber, yaitu . . . . . .


  A. Publik, privat
  B. Materil, formal        
  C. Naturalis, positivism
  D. Negara, tahta suci
  E. Negosiasi, mediasiasi

2.  Asas Hukum Internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya disebut asas . . . . . .

   A. Kebangsaan             
   B. Privat
   C. Kepentingan umum
   D. Publik
   E. Teritorial

3. Hakim dalam Mahkamah Internasional berjumlah. . . . .

   A. 15     
   B. 10
   C. 20
   D. 25
   E. 30

4. Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat, merupakan pengertian dari hukum . . . . . .

   A. Public          
   B. Negara
   C. Organisasi internasional
   D. Perjanjian internasional
   E. Privat

5. Berikut ini yang termasuk metode penyelesaian sengketa internasional dengan cara kekerasan, yaitu . . . . . . .

   A. Negosiasi
   B. Penyelidikan
   C. Konsiliasi
   D. Mediasi
   E. Intervensi       

6.  Asas Hukum Internasional yang didasarkan pada kekusaan Negara atas daerahnya disebut asas . . . . . .

   A. Territorial       
   B. Komunikasi
   C. Kebangsaan
   D. Kepentingan umum
   E. Proteksi

7. Lembaga yang berhak memutuskan sengketa internasional adalah . . . . .

   A. Perjanjian internasional
   B. Mahkamah internasioanal      
   C. Hukum internasional
   D. Hukum internasional
   E. Hubungan internasional

8. Subjek hukum internasional yang pertama kali dan utama adalah

   A. Palang merah internasional
   B. Organisasi internasional
   C. Individu
   D. Vatikan
   E. Negara        

9. Asas hukum iInternasional yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat.

   A. Kepentingan umum              
   B. Naturalis
   C. Positivisme
   D. Teritorial
   E. Kebangsaan

10. Berikut yang tidak termasuk sumber hukum internasional adalah . . . . .

   A. Keputusan pengadilan
   B. Prinsip-prinsip hukum umum
   C. Traktat                        
   D. Perjanjian internasional
   E. Kebiasaan internasional

No comments:

Post a Comment

Berkomentar yang baik dan seperlunya saja
Trimakasi sudah berkunjung